Rabu, 30 April 2014

AMDAL MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN UNTUK MENGHINDARI KERUSAKAN LINGKUNGAN

1. Peranan AMDAL Dalam Pengelolaan Lingkungan
Di negara yang sedang berkembang, termasuk Indonesia, tingkat kesejahteraan masih rendah. Oleh karena itu, pembangunan perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat. Tanpa pembangunan akan terjadi kerusakan lingkungan yang akan menjadi makin parah dengan waktu. Kerusakan lingkungan ini akan membawa kita pada kehancuran

Akan tetapi pembangunan juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Untuk menghindari ini, pembangunan harus berwawasan lingkungan sehingga menjadi berkelanjutan untuk jangka panjang. AMDAL merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan ini. Jadi, AMDAL merupakan analisis lingkungan mengenai dampak suatu proyek.
AMDAL berbeda dengan ANDAL. AMDAL merupakan keseluruhan proses pelestarian lingkungan mulai dari kerangka acuan, Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL). ANDAL sendiri merupakan telaah cermat yang mendalam tentang suatu kegiatan/proyek yang direncanakan.
AMDAL harus dilakukan dengan dua macam cara sebagai berikut.
a. AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Pemerintah menghendaki demikian. Apabila pemilik atau pemrakarsa proyek tidak melakukannya maka akan melanggar undang-undang dan besar kemungkinan perizinan untuk pembangunan proyek tersebut tidak akan didapat, atau akan menghadapi pengadilan yang dapat memberikan sanksisanksi yang tidak ringan. Cara ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan atau pemilik proyek yang hanya mementingkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghiraukan dampak sampingan yang timbul. Tanpa adanya undang-undang, peraturan pemerintah, dan Pedomanpedoman Baku Mutu maka dasar hukum dari pelaksanaan AMDAL ini tidak ada.
b. AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek pembangunan. Cara kedua ini merupakan yang ideal, tetapi kesadaran mengenai masalah ini tidak mudah ditanamkan pada setiap orang terutama para pemrakarsa proyek. Manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraannya telah melakukan berbagai aktivitas dari bentuk yang sederhana sampai yang sangat canggih, mulai dari bangunan yang kecil sampai yang sangat besar dan canggih, mulai dari yang hanya sedikit saja mengubah sumber daya alam dan lingkungan sampai yang menimbulkan perubahan yang besar.
Untuk menghindari timbulnya dampak lingkungan yang tidak dapat ditoleransi maka perlu disiapkan rencana pengendalian dampak negative yang akan terjadi. Untuk dapat merencanakan pengendalian dampak negatif harus diketahui dampak negatif apa yang akan terjadi dan untuk dapat mengetahui dampak yang akan terjadi maka perlu dilakukan pendugaan dampak lingkungan. Langkah ini disebut Pendugaan Dampak Lingkungan atau Environmental Impact Assessment dan pendugaan inimerupakan proses dalam AMDAL. AMDAL dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. AMDAL bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan lebih penting sehingga AMDAL merupakan bagian dari beberapa hal, yaitu pengelolaan lingkungan, pemantauan proyek, pengelolaan proyek, pengambil keputusan, dan dokumen yang penting.
Aktivitas pengelolaan lingkungan baru dapat dilakukan apabila dapat disusun rencana pengelolaan lingkungan, sedangkan rencana pengelolaan lingkungan dapat disusun apabila telah diketahui dampak lingkungan yang akan terjadi akibat dari proyek-proyek pembangunan yang akan dibangun.
Pendugaan dampak lingkungan yang digunakan sebagai dasar pengelolaan dapat berbeda dengan kenyataan dampak yang terjadi setelah proyek berjalan sehingga program pengelolaan lingkungan sudah tidak sesuai atau mungkin tidak mampu menghindarkan rusaknya lingkungan.
Perbedaan dari dampak yang diduga dan dampak yang terjadi dapat disebabkan oleh:
a. Penyusun laporan AMDAL kurang tepat di dalam melakukan pandangan dan biasanya juga disebabkan pula oleh tidak cermatnya para evaluator dari berbagai instansi pemerintah yang terlibat sehingga konsep atau draft laporan AMDAL yang tidak baik sudah disetujui menjadi laporan akhir.
b. Pemilik proyek tidak menjalankan proyeknya sesuai dengan apa yang telah tertulis di dalam laporan AMDAL yang telah diterima pemerintah terutama saran-saran dan pedoman di dalam mengendalikan dampak negatif. Misalnya pada laporan AMDAL jelas bahwa proyek harus membangun pengelolaan air limbah (water treatment plant), tetapi kenyataannya tidak dilakukan atau walaupun dilakukan tidak bekerja dengan baik. Contoh lain misalnya alat penyerap debu (dust absorber) yang harusnya diganti atau dibersihkan tiap dua tahun sekali, tetapi sudah lima tahun tidak juga diganti.
Untuk menghindari kegagalan pengelolaan lingkungan ini maka pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin, sejak awal dari pembangunan, secara terus-menerus dengan frekuensi yang teratur, apabila diperlukan sejak pra pembangunan. Hasil dari pemantauan kemudian digunakan untuk memperbaiki rencana pengelolaan lingkungan kalau memang hasil pemantauan tidak sesuai dengan pendugaan dalam AMDAL. Hasil pemantauan juga dapat digunakan untuk memperbaiki pendugaan atau untuk melakukan pendugaan ulang.

2. Kegunaan AMDAL Bagi Pemerintah dan Pemilik Proyek

Kegunaan AMDAL bagi pemerintah sebagai berikut.
a. Menghindarkan perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya sehingga tidak menggangu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
b. Menghindarkan pertentangan-pertentangan yang mungkin timbul khususnya dengan masyarakat dan proyek-proyek lain.
c. Mencegah agar potensi sumber daya yang dikelola tersebut tidak rusak (khusus untuk sumber daya alam yang dapat diperbarui).
d. Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang berada di luar lokasi proyek baik yang diolah proyek lain, diolah masyarakat ataupun yang belum diolah.
e. Sesuai dengan rencana pembangunan daerah, nasional, ataupun internasional serta tidak menganggap proyek lain.
f. Menjamin manfaat yang jelas bagi masyarakat umum.
g. Sebagai alat pengambil keputusan pemerintah.

Kegunaan AMDAL bagi pemilik proyek sebagai berikut.
a. Mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
b. Sebagai sumber informasi lingkungan di sekitar lokasi proyeknya secara kuantitatif, termasuk informasi sosial ekonomi dan sosial budaya.
c. Melindungi proyek yang melanggar undang-undang atau peraturanperaturan yang berlaku.
d. Melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu dampak negatif yang sebenarnya tidak dilakukan.
e. Melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
f. Sebagai bahan utuk menganalisis pengelolaan dan sasaran proyek.
g. Sebagai bahan penguji secara komprehensif dari perencanaan proyeknya, untuk dapat menemukan kelemahan dan kekurangan dan segera dipersiapkan penyempurnaannya.

Sejak awal perencanaan satu proyek pemerintah sudah menghendaki diadakan studi Penyajian Informasi Lingkungan (PIL). PIL merupakan suatu alat pemerintah untuk memutuskan apakah proyek yang diusulkan ini perlu ANDAL atau tidak. Dengan mempelajari laporan PIL, pemerintah sebagai pengendali sekaligus pengambil keputusan menilai apakah proyek yang diusulkan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif sehingga mengharuskan pemilik proyek melakukan AMDAL. Sebaliknya, apabila proyek tersebut dianggap tidak akan menimbulkan dampak yang berarti maka pemilik proyek tersebut tidak perlu melakukan AMDAL dan dapat mulai membangun proyeknya dengan diberikan pedoman pengelolaan dan pemantauannya.

Keputusan yang dapat diambil sebagai berikut.
a. Proyek tidak boleh dibangun.
b. Proyek boleh dibangun, tetapi dengan saran-saran tertentu yang harus diikuti pemilik proyek (dengan persyaratan).
c. Proyek boleh dibangun sesuai dengan usulan (tanpa persyaratan).

Dengan mempelajari AMDAL, pengambil keputusan mencoba melihat sebagai berikut.
a. Apakah akan ada dampak pada kualitas lingkungan hidup yang melampaui toleransi yang sudah ditetapkan.
b. Apakah akan menimbulkan dampak pada proyek lain sehingga dapat menimbulkan pertentangan.
c. Apakah akan timbul dampak negatif yang tidak akan dapat ditoleransi masyarakat serta membahayakan keselamatan masyarakat.
d. Sejauh mana pengaruhnya pada pengaturan lingkungan yang lebih luas.

Laporan AMDAL merupakan dokumen yang penting sebagai bahan atau sumber informasi yang cukup detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian, proyeknya dan gambaran keadaan lingkungan di masa yang akan datang, meliputi dampak-dampak yang tidak dapat dihindari, alternatif-alternatif aktivitas, dampak jangka pendek dan panjang, dampak yang menyebabkan kerusakan yang tidak dapat pulih kembali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar